PURWAKARTA, tamparan.net-Dr. H. Iwan Rasiwan,
SH.MH sosok seorang Anggota Kepolisian yang kini bertugas di Polres Purwakarta dan aktif menjabat selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta.
Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.MH, ternyata kiprahnya bukan hanya sebatas memiliki kepedulian terhadap pendidikan formal, namun di sektor pendidikan non formal pun ia begitu proaktif yakni mengelola kegiatan belajar Iqro bagi anak-anak yang dibina di Mushola Nurul Hasanah Kampung Gorowong Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jabar.
Menurut Dr. Iwan Rasiwan, SH.MH yang biasa akrab disapa H. Iwan kepada awak media, Selasa (21/10/2025) mengatakan, bahwa kegiatan keagamaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Sebagai akademisi, lanjut H. Iwan, kami tidak hanya fokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi langsung di tengah masyarakat. Salah satunya adalah mengajarkan anak-anak membaca Iqro sebagai wujud nyata dari pengabdian,” ungkapnya.
“Kegiatan pembelajaran iqro ini dilaksanakan secara rutin dan terbuka bagi seluruh anak-anak di lingkungan sekitar, dari usia dini hingga remaja dan saya berharap lewat pembinaan ini, generasi muda dapat tumbuh dengan dasar keimanan yang kuat, sehingga terbentuk karakter yang baik sejak dini,” ungkap H. Iwan.
Sementara itu, langkah yang diambil H. Iwan ternyata mendapat sambutan baik dan positif dari masyarakat di Kampung Gorowong Karawang tersebut. Bahkan, para orang tua mengaku terbantu dengan adanya kegiatan keagamaan tersebut. Manfaatnya, selain mengajarkan dasar membaca Al-Qur’an, juga menghidupkan kembali fungsi mushola sebagai pusat pembelajaran dan pembinaan rohani di tengah kampung Gorowong tersebut.
Mushola Nurul Hasanah kini tak hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga menjadi simbol kehadiran perguruan tinggi dalam kehidupan sosial masyarakat menghubungkan dunia akademik dengan kebutuhan riil di lingkungan sekitar.
H. Iwan mengutip sebuah hadits yaitu “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Ini tentu memiliki makna yang sangat mendalam dan relevan, terutama sekali bagi kalangan internal kepolisian,” ungkapnya lagi.
Adapun, makna hadis tersebut dalam konteks tugas dan peran seorang anggota polisi antara lain:
1. Polisi Sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom Masyarakat. Sehingga, tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kemudian, seorang polisi yang paling bermanfaat adalah, pelayan sejati, cepat tanggap dan tulus dalam memberikan layanan kepada masyarakat, bukan mempersulit atau mencari keuntungan pribadi dari kesulitan orang lain.
Pelindung yang Adil : Berdiri di garda terdepan untuk melindungi keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat tanpa pandang bulu dan keberadaannya memberikan rasa aman.
Pengayom yang Humanis: Menegakkan hukum dengan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis dan empati, terutama kepada masyarakat yang lemah dan rentan.
2. Penegakan Hukum yang bermanfaat
manfaat tertinggi seorang polisi dalam penegakan hukum adalah menciptakan Keadilan, berusaha keras untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memastikan bahwa korban mendapatkan haknya dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya, mencegah kejahatan, bermanfaat melalui upaya pencegahan (preemtif dan preventif), sehingga masyarakat terhindar dari potensi bahaya dan kerugian.
Menyelesaikan Masalah, tidak hanya bertindak sebagai penangkap, tetapi juga sebagai mediator atau pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat.
3. Integritas dan akhlak yang
bermanfaat, yaitu tidak hanya dinilai dari hasil kerja, tetapi juga dari cara kerja. Seorang polisi yang bermanfaat adalah, jujur dan bersih, bermanfaat dengan menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena KKN adalah bentuk kerugian terbesar bagi masyarakat.
Integritas adalah manfaat etika tertinggi.
Bertanggung Jawab, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, karena kelalaian tugas polisi dapat berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang. Ramah dan empati, berperilaku sopan, santun, dan menunjukkan empati kepada masyarakat yang sedang dalam kesulitan atau melaporkan kasus, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.
Diakhir perbincangan H. Iwan menyimpulkan, bahwa makna hadist itu lebih luasnya sebagai landasan filosofis dan menjadi etos kerja seorang polisi muslim. Seorang polisi yang mengamalkan hadits itu adalah polisi yang menjalankan tugasnya semata-mata untuk kemaslahatan publik (masyarakat), sehingga keberadaannya dicintai dan diharapkan oleh rakyat dan bukan ditakuti. Ini mengubah perspektif tugas kepolisian dari sekadar kewajiban profesional menjadi sebuah ibadah sosial (amal muta’addi, amal yang manfaatnya meluas kepada orang lain) yang pahalanya lebih besar di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
(Red)