-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / peristiwa dan kasus / Marak Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas Diduga Dialihfungsikan Menjadi Dapur MBG

Marak Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas Diduga Dialihfungsikan Menjadi Dapur MBG

Purwakarta,27 Oktober 2025- Dugaan alih fungsi gedung Balai Latihan Kerja Komunitas  (BLKK) yang berlokasi di Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, BLKK tersebut tepatnya berdiri dikawasan Pondok Pesantren.

melansir dari laman resmi BBPKK Bandung Barat :   https://bbpkk.kemnaker.go.id

” Program BLK Komunitas merupakan program bantuan pembangunan yang didesain untuk mendekatkan akses pelatihan keterampilan kepada masyarakat. BLK Komunitas, selain mendekatkan akses pelatihan keterampilan, juga memiliki fungsi untuk membangun pendekatan multi pihak karena pemerintah sadar bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu peran berbagai kelompok termasuk khususnya lembaga pendidikan dan keagamaan di berbagai daerah yang dikelola oleh non pemerintah.”

” Salah satu mitra yang dinilai strategi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengantarkan pelatihan keterampilan kepada masyarakat adalah pesantren dan lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjangkau masyarakat secara luas baik di daerah urban ataupun rural. Pesantren sebagai penyelenggara BLK Komunitas diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di akar rumput secara inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan.”

Tahun 2021 dan 2022, sejumlah 125 pesantren sudah terseleksi untuk menuju kemandirian BLK Komunitas. Di tahun  2019, sudah terbentuk 1.113 BLK Komunitas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain dukungan dana untuk pelaksanaan pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi pendirian gedung pelatihan, pemberian peralatan pelatihan, pelatihan instruktur dan pengelola serta modul pelatihan.

Dalam rencana Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022, Pemerintah berencana untuk mendirikan 125 BLK Komunitas di seluruh Indonesia untuk menuju inkubator kewirausahaan. Transformasi BLK Komunitas menjadi inkubator wirausaha yang menekankan pada penambahan jumlah inkubator baru dalam setiap tahunnya. Namun karena terbatasnya tim fasilitator tahun 2022, maka hanya melaksanakan pendampingan di 50 lokasi BLK-Komunitas. 50 BLKK ini merupakan fasilitator yang diharapkan mampu mengembangkan lini bisnis pesantren menjadi inkubator.

Target atau sasaran dari pendampingan ini adalah Balai Latihan Kerja-Komunitas (BLK-K) sejumlah 50 BLKK dengan komposisi: 9 BLKK Kluster binaan, 16 BLKK Kluster berdaya, dan 25 BLKK Kluster mandiri.

Adapun fokus pendampingan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk BLKK kluster binaan, difokuskan pada pendampingan penguatan SDM dan mapping aset
  2. Untuk BLKK kluster berdaya, difokuskan pada pendampingan penguatan manajerial BLKK
  3. Untuk BLKK kluster mandiri, difokuskan pada pendampingan pengembangan program BLKK menjadi inkubator wirausaha.

Fokus pendampingan tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika dan kondisi BLKK yang didampingi. itulah harapan pemerintah kaitan dengan BLKK, sedangkan Program Makan Bergizi Gartis sudah ada aturannya sendiri.

Kembali ke alihfungsi BLKK dijadikan Dapur MBG tentu ada regulasi yang mengaturnya ;

Sulit untuk mengalihfungsikan secara langsung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dikarenakan adanya perbedaan mendasar pada tujuan, fungsi, dan regulasi dari kedua program tersebut.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara BLK Komunitas dan MBG:

Aspek  BLK Komunitas MBG
Tujuan Untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja masyarakat melalui pelatihan vokasi, sehingga dapat bersaing di pasar kerja atau membuka usaha mandiri. Untuk menyediakan makanan bergizi bagi kelompok sasaran, seperti siswa, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, sebagai upaya pemenuhan gizi.
Fungsi Menyediakan pelatihan vokasi dengan kejuruan beragam, seperti TIK, otomotif, garmen, dan lain-lain. Menyediakan makanan bergizi dengan fokus pada pengadaan, pengolahan, dan penyaluran makanan yang berkualitas.
Regulasi Dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan memiliki petunjuk teknis (juknis) terkait bantuan program dan penyelenggaraan pelatihan. Dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan melibatkan kerja sama dengan mitra yang memenuhi syarat, seperti UMKM dan koperasi.
Pendanaan Mendapatkan bantuan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pembangunan gedung workshop dan pengadaan peralatan pelatihan. Mitra yang bergabung dapat menerima pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan memiliki skema kerja sama yang berbeda.

Mekanisme potensial untuk berpartisipasi dalam program MBG

Meskipun tidak dapat dialihfungsikan secara langsung, BLK Komunitas di pesantren dapat berpartisipasi dalam program MBG dengan mekanisme yang tepat:

  • Pemanfaatan keterampilan kuliner:Jika BLK Komunitas di pesantren memiliki jurusan pelatihan boga atau kuliner, mereka dapat memanfaatkan keterampilan tersebut untuk menjadi mitra MBG. Dengan demikian, BLK Komunitas tidak mengubah fungsi utamanya, tetapi memanfaatkan hasil pelatihannya untuk berpartisipasi dalam program lain.
  • Pembentukan badan usaha terpisah:Pesantren dapat mendirikan unit usaha mandiri (misalnya, koperasi atau UMKM) yang terpisah dari BLK Komunitas, namun di bawah naungan pesantren. Unit usaha inilah yang kemudian mendaftar sebagai mitra MBG.
  • Kolaborasi dengan mitra lain:BLK Komunitas dapat bekerja sama dengan UMKM atau koperasi yang sudah menjadi mitra MBG untuk menyediakan tenaga kerja terampil yang telah dilatih. Dengan begitu, BLK Komunitas tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pelatihan, sementara lulusannya dapat berkontribusi pada program MBG.

Kesimpulan
“ Alih fungsi langsung dari BLK Komunitas menjadi program MBG tidak dimungkinkan karena perbedaan dasar pada tujuan dan regulasi. Namun, pesantren dapat mencari jalan lain untuk terlibat dalam program MBG dengan memanfaatkan fasilitas dan keterampilan yang sudah ada di BLK Komunitas, atau dengan mendirikan unit usaha baru yang memenuhi syarat sebagai mitra.”

Secara teori, Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) pesantren bisa berpotensi menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kolaborasi ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dan UMKM lokal.

Kemungkinan ini didasarkan pada beberapa alasan:

  • Fokus pada pemberdayaan lokal: Program MBG bertujuan menyerap produk-produk lokal, dan BLK Komunitas pesantren dapat menjadi pemasok bahan baku atau penyedia SDM terlatih untuk menjalankan dapur produksi.
  • Pemanfaatan infrastruktur: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan kesiapan untuk memaksimalkan fasilitasnya, termasuk BLK Komunitas, untuk mendukung program MBG.
  • Pelatihan yang relevan: BLK Komunitas dapat mengembangkan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan MBG, seperti pengolahan makanan, manajemen gizi, dan higienitas, untuk menghasilkan santri yang kompeten di bidang tersebut.

Syarat dan langkah-langkah yang diperlukan

Untuk bisa menjadi mitra MBG, BLK Komunitas pesantren perlu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), seperti:

  1. Memiliki unit usaha: Pesantren harus memiliki usaha atau unit yang relevan dengan penyediaan makanan, seperti kantin atau dapur produksi.
  2. Mendaftar di portal resmi: Melakukan pendaftaran melalui portal resmi bgn.go.id.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi: Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha dan surat-surat terkait lembaga.
  4. Verifikasi dan validasi: Menjalani proses verifikasi dan validasi oleh BGN untuk memastikan kelayakan sebagai dapur mitra.
  5. Pelatihan dan sertifikasi: Memastikan SDM yang terlibat, seperti juru masak atau pengelola gizi, telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang relevan, terutama terkait standar higienitas dan gizi.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, BLK Komunitas pesantren dapat bertransformasi dari sekadar lembaga pelatihan menjadi Unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung program MBG.

Meskipun pembangunan dapur SPPG merupakan bagian dari program nasional , status aset BLKK yang seharusnya fokus pada pelatihan kerja menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Namun, jika pembangunan tersebut menggunakan atau mengalihfungsikan bangunan yang sedianya merupakan BLK Komunitas yang dibangun dengan dana pemerintah, hal ini perlu dikaji lebih mendalam dari segi aturan dan hukum pengelolaan aset negara atau hibah. Dan apalagi ketika BLKK tersebut diduga di sewakan ke  BGN melalui Yayasan yang menjadi Mitra BGN. Dalam Hal ini siapa yang harus bertanggung jawab.?

 

Terkait Aturan dan Hukum:

1. Tujuan dan Fungsi BLKK :
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), BLKK, baik milik pemerintah daerah (UPTD) maupun BLK Komunitas, memiliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
Pengalihfungsian gedung BLKK dari fungsi utamanya (pelatihan kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau pemerintah daerah, tergantung status aset) berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset tersebut.

2. Alih Fungsi dan Kerjasama Penggunaan BLKK :
Permenaker Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan BLKK mengatur bahwa kerjasama penggunaan fasilitas BLK dapat dilakukan, antara lain untuk penyelenggaraan pelatihan kerja, uji kompetensi, pembuatan produk, atau pemanfaatan fasilitas BLK (seperti aula, asrama, workshop, atau fasilitas lainnya).
Namun, pemanfaatan ini harus berdasarkan rancangan kegiatan yang diusulkan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang jelas.
Jika perubahan fungsi menjadi dapur SPPG bersifat permanen atau menghilangkan fungsi utama sebagai tempat pelatihan kerja, hal ini dapat dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan pemerintah (misalnya melalui program BLK Komunitas).

3. Pengelolaan Aset Negara/Daerah:
Jika gedung BLK tersebut merupakan aset milik Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemerintah Daerah), maka pengalihfungsian atau pemanfaatannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
Perubahan peruntukan atau penggunaan aset ini memerlukan izin atau persetujuan resmi dari pengelola barang (Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota) dan harus didasarkan pada kepentingan umum, tanpa mengurangi fungsi dan nilai aset.

Pihak yang Terkait dan Perlu Dimintai Keterangan:

1. Pihak Pengelola BLKK Komunitas/Pesantren:Untuk mengklarifikasi status kepemilikan dan prosedur alih fungsi gedung.
2. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta:Untuk memastikan apakah ada persetujuan atau prosedur kerjasama yang ditempuh terkait aset BLKK tersebut.

3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Terutama Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, untuk mengonfirmasi status BLKK Nagrog dan memberikan panduan hukum terkait penggunaan fasilitas BLKK.

Dugaan alih fungsi ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah prosedur hukum dan administrasi yang berlaku telah dipenuhi, dan yang terpenting, apakah fungsi utama BLKK sebagai pusat pelatihan kerja tetap dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan awalnya.

Penulis : Jenal Aripin,  Ketum FORKOWAP

Sumber : (1) laman resmi BBPKK Bandung Barat  (2) Tim Investigasi  

 

Tag: