-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Opini / Dugaan Korupsi Dana Desa & Pengawasan Pura-Pura, Cermin Hukum Mandek Serta Keadilan Dikubur

Dugaan Korupsi Dana Desa & Pengawasan Pura-Pura, Cermin Hukum Mandek Serta Keadilan Dikubur

Purwakarta, tamparan.net-Betapa maraknya dugaan kasus korupsi di desa selama ini bukan lagi soal oknum, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengawasi dan menegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Desa dijadikan objek pengawasan tanpa ujung, diperiksa berulang kali, diinvestigasi, namun tidak pernah diselesaikan secara hukum yang adil dan tegas.

Sistem pengawasan semacam ini sedianya bukan pengawasan, melainkan pembiaran yang dilegalkan. Aparat pengawas sibuk memeriksa administrasi, membuat laporan, dan mengeluarkan rekomendasi, tetapi tidak berani membawa perkara ke ranah hukum, meskipun indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara sudah terang-benderang.

Lebih ironis lagi, banyak dugaan kasus korupsi dana desa “diselesaikan” dengan dalih pembinaan atau pengembalian kerugian negara. Praktik ini jelas menabrak hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

Pengembalian kerugian negara bukan penghapus pidana, dan menjadikan hal itu sebagai jalan keluar adalah bentuk kompromi terhadap korupsi.

Akibatnya, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan desa hidup dalam ketakutan tanpa kepastian, koruptor merasa aman karena hukum bisa dinegosiasikan, pengawasan berubah menjadi alat tekanan, bukan alat keadilan.

Jika pengawasan hanya berujung pada investigasi tanpa keberanian menindak, maka aparat pengawas dan penegak hukum patut dipertanyakan komitmennya. Hukum tidak boleh berhenti di meja audit, tidak boleh mati di laporan pemeriksaan.

Desa bukan ladang korupsi, tetapi korban dari sistem pengawasan yang munafik, keras ke bawah, lunak ke atas. Negara seolah hadir, akan tetapi sesungguhnya absen ketika keadilan dibutuhkan.

Selama praktik ini terus dipelihara, jangan berharap korupsi desa akan berkurang. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan semakin rapi, pengawasan semakin formal, dan hukum semakin kehilangan wibawanya.

Penulis: Jalaludin (Pimred tamparan.net)