Penulis: Jalaludin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta)
Purwakarta, tamparan.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses menggunakan hukum pidana atau perdata umum. Penyelesaian sengketa pers wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus, sesuai asas lex specialis derogat legi generalis.
Dalam putusan dan pertimbangan hukum terbarunya hingga tahun 2026, MK menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers harus didahulukan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pendekatan pidana dinilai bukan instrumen utama, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional.
MK memandang, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang berbeda dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan konstitusional terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Pers.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mengatur bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi, yang wajib dilayani oleh media. Sementara itu, Pasal 15 UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat dan menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik.
MK juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal pidana, baik dalam KUHP, KUHP Nasional, maupun UU ITE, tidak boleh dilakukan secara otomatis terhadap media atau jurnalis. Aparat penegak hukum diwajibkan terlebih dahulu memastikan bahwa mekanisme penyelesaian pers telah ditempuh sesuai ketentuan undang-undang.
Putusan MK tersebut sekaligus memperkuat asas lex specialis derogat legi generalis, di mana UU Pers sebagai aturan khusus harus mengesampingkan penerapan hukum pidana umum dalam sengketa yang berkaitan langsung dengan kegiatan jurnalistik.
Penegasan MK ini penting untuk mencegah kriminalisasi pers serta menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara. Sengketa pers dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional, bukan pendekatan represif.
Dengan demikian, hingga 2026, posisi hukum pers semakin jelas: sengketa media massa adalah ranah UU Pers, sementara pidana merupakan jalan terakhir apabila terbukti tidak berkaitan dengan produk jurnalistik atau terdapat unsur kejahatan di luar kerja pers.






