-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / purwakarta / 14 Desa di Wanayasa Belum Miliki Gedung, Program Koperasi Merah Putih di Purwakarta Tersendat Soal Lahan

14 Desa di Wanayasa Belum Miliki Gedung, Program Koperasi Merah Putih di Purwakarta Tersendat Soal Lahan

Purwakarta / tamparan.net
Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purwakarta hingga kini masih menghadapi kendala serius. Dari sejumlah desa yang masuk dalam program tersebut, sebagian besar belum dapat merealisasikan pembangunan gedung koperasi karena terkendala ketersediaan lahan.

Kondisi paling mencolok terjadi di Kecamatan Wanayasa. Dari total 15 desa yang tergabung dalam KDMP, baru satu desa yang berhasil membangun gedung, yakni di Desa Taringgul Tonggoh. Sementara 14 desa lainnya masih belum dapat bergerak karena tidak memiliki aset tanah desa yang bisa digunakan untuk pembangunan.

Sejumlah pengurus KDMP di tingkat desa menyatakan bahwa secara kelembagaan mereka siap menjalankan program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat. Namun, tanpa dukungan fasilitas fisik berupa gedung dan kepastian kebijakan teknis, pelaksanaan program belum bisa berjalan optimal.

“Bukan tidak mau bergerak, tapi memang terkendala lahan. Tanah desa tidak tersedia,” ujar salah satu pengurus KDMP di Wanayasa yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan gedung menjadi syarat mutlak operasional koperasi? Jika iya, maka desa yang tidak memiliki aset tanah berpotensi tertinggal dalam implementasi program nasional tersebut.

Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Dana Desa (DD) Tahun 2026 mengalami penyusutan anggaran sebagai langkah antisipasi apabila terjadi risiko gagal bayar dalam operasional KDMP. Bahkan, beredar skema bahwa Dana Desa dapat dijadikan jaminan pembayaran jika koperasi mengalami kolaps.

Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur desa. Pasalnya, Dana Desa selama ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Jika difungsikan sebagai jaminan risiko usaha koperasi, dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap program prioritas desa lainnya.

KDMP di sejumlah desa berharap adanya alternatif kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya bagi desa yang tidak memiliki lahan. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah pengalokasian anggaran untuk menyewa atau mengontrak bangunan permanen, sehingga aktivitas koperasi dapat segera berjalan tanpa harus menunggu pembelian tanah atau pembangunan gedung baru.

Berdasarkan estimasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, harga tanah di pinggir jalan desa rata-rata berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per meter persegi. Jika diasumsikan kebutuhan lahan minimal 600 meter persegi, maka anggaran pembelian tanah saja bisa mencapai Rp120 juta hingga Rp300 juta, belum termasuk biaya pembangunan gedung.

Sementara itu, biaya sewa bangunan permanen yang dinilai layak untuk operasional KDMP diperkirakan berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp70 juta per tahun. Skema sewa dinilai lebih cepat dan fleksibel untuk tahap awal operasional dibanding harus menunggu proses pembelian tanah dan pembangunan fisik.

Butuh Kejelasan dan Keberpihakan
Desa-desa kini menunggu kebijakan konkret dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Tanpa solusi yang adaptif, program KDMP berisiko berjalan lambat bahkan stagnan di sejumlah wilayah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan operasional dan kepastian hukum. Jika tidak segera direspons, program yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa justru berpotensi tersendat sebelum benar-benar memberi dampak nyata.

(Red)