-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Hukum & Politik / Apakah Perubahan Teks Hukum (KUHAP dan KUHP Baru) Diatas Kertas Otomatis Merubah Perilaku Penyidik Dilapangan?

Apakah Perubahan Teks Hukum (KUHAP dan KUHP Baru) Diatas Kertas Otomatis Merubah Perilaku Penyidik Dilapangan?

Oleh : Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.,MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Kartamulia Purwakarta)

Purwakarta, tamparan.net-Secara teoritis, peraturan adalah “kemudi”, namun penegakan hukum adalah “mesin” dan “sopir”. Perubahan KUHP dan KUHAP memang merubah arah kemudi, namun mesin yang panas dan sopir yang lelah seringkali tetap membawa kendaraan ke jalur yang lama.

Berikut adalah analisis apakah perubahan ini benar-benar menyentuh akar penegakan hukum:

1. Formalitas vs. Realitas (Budaya Hukum).

Hukum memiliki tiga elemen: Struktur (aparat), Substansi (aturan), dan Budaya (kebiasaan).

Perubahan: Substansi kita sudah berubah (KUHP/KUHAP baru).

Masalahnya: Penegakan hukum sangat bergantung pada Budaya Hukum. Jika budaya “transaksional” atau “tebang pilih” masih mengakar di mentalitas aparat, maka pasal-pasal baru yang progresif seperti Restorative Justice justru berisiko menjadi “komoditas baru” untuk diperjualbelikan agar seseorang tidak masuk penjara.

2. Paradigma Baru: Dari “Penjara” ke “Pemulihan”.

Dahulu, indikator keberhasilan polisi atau jaksa adalah seberapa banyak orang yang dikirim ke penjara.

Perubahan: Kini, keberhasilan diukur dari seberapa banyak konflik yang berhasil didamaikan melalui jalur non-litigasi (pidana kerja sosial atau pengawasan).

Dampaknya: Ini akan mengubah statistik penegakan hukum. Beban negara untuk memberi makan narapidana mungkin berkurang, namun beban pengawasan di masyarakat akan meningkat.

Jika sistem pengawasan ini tidak siap, maka penegakan hukum akan terlihat “lemah” di mata publik.

3. Pengawasan Internal vs. Pengawasan Yudisial.

Salah satu perubahan besar dalam KUHAP adalah adanya pengawasan terhadap upaya paksa (penangkapan/penahanan) yang lebih ketat.

Apakah merubah penegakan? Ya, jika hakim memiliki integritas. Dulu, praperadilan seringkali dianggap sebagai “formalitas” belaka.

Dengan KUHAP baru, penegak hukum dipaksa untuk lebih teliti dan hati-hati dalam mengumpulkan bukti sebelum membatasi kebebasan seseorang. Ini secara paksa “merubah” cara kerja polisi menjadi lebih saintifik (scientific crime investigation).

4. Risiko “Pasal Karet” yang Berpindah Wadah.

Kekhawatiran terbesar adalah bahwa penegakan hukum tetap akan bersifat subjektif.

Meski nama pasalnya berubah, jika pasalnya tetap memiliki multitafsir (seperti pasal penghinaan atau delik ideologi), maka penegakan hukum akan tetap menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Di sini, peraturan berubah, tapi pola penegakan tetap sama.

Kesimpulan :

Perubahan KUHP dan KUHAP merubah “peta” permainan, tetapi tidak otomatis merubah “cara” bermain.

Penegakan hukum hanya akan benar-benar berubah jika diikuti oleh tiga hal:

1. Digitalisasi sistem: Menghilangkan pertemuan tatap muka yang berpotensi suap.

2. Kesejahteraan aparat: Mengurangi insentif untuk melakukan penyimpangan.

3. Keberanian hakim: Untuk membatalkan penyidikan yang melanggar prosedur.

Tanpa itu, kita hanya sedang melakukan “kosmetik hukum”. Tampak cantik di luar, tapi masih menyimpan penyakit di dalam. **