-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Kilas Desa / Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Margaluyu Jalankan SE Bupati Purwakarta

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pemdes Margaluyu Jalankan SE Bupati Purwakarta

PURWAKARTA, tamparan.net-Pemerintah Desa (Pemdes) Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat merealisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026 Tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Ence Rosidin Kepala Desa Margaluyu yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kiarapedes, saat ditemui awak media pada Rabu (7/1/2026), menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta secara serempak menjalankan amanat Bupati Purwakarta, Om Zein, terkait transparansi pengelolaan anggaran.

“Kami seluruh desa se-Kabupaten Purwakarta secara serempak melaksanakan amanat Bupati Purwakarta Īmelalui Surat Edaran tentang penyebarluasan informasi APBD dan APBDes Tahun 2026. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2026, Desa Margaluyu mengalokasikan anggaran pembangunan desa sebesar Rp361.062.000 yang difokuskan pada peningkatan infrastruktur desa dan program pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, ujar Ence Rosidin.

Menurutnya, penyebarluasan informasi anggaran ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi secara langsung penggunaan anggaran desa.

“Dengan adanya Surat Edaran Bupati ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih transparan dan akuntabel, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan anggaran, termasuk realisasi fisik pembangunan di lapangan,” tambah Ence Rosidin.

Pemdes Margaluyu berkomitmen untuk menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui berbagai media, baik papan informasi desa maupun sarana komunikasi lainnya, guna mendorong partisipasi publik dalam pembangunan desa.

“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Mus)