-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Hukum & Politik / Isu OTT Kejagung di Purwakarta & Pentingnya Kepastian Informasi Faktual

Isu OTT Kejagung di Purwakarta & Pentingnya Kepastian Informasi Faktual

Oleh : Jalaludin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta) 

Purwakarta, tamparan.net-Terjadinya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung terhadap 4 orang pejabat di Kabupaten Purwakarta Jabar menunjukkan dua persoalan besar dalam sistem penegakan hukum indonesia, yaitu sensitivitas publik terhadap isu korupsi dan kerapuhan arus informasi yang belum terverifikasi.

OTT secara hukum merupakan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang sah jika dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga penegak hukum dan didukung bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini,  Pihak Kejaksaan Agung memiliki kewenangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan UU Tipikor.

Namun, sebelum adanya pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Purwakarta, maka terkait dugaan OTT 4 orang Pejabat Kabupaten Purwakarta itu menempatkan isu samar dan masuk pada kategori informasi belum terkonfirmasi. Dalam konteks hukum dan etika, kondisi ini memunculkan prinsip penting, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sehingga, setiap orang yang disebut atau diduga terlibat tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya penetapan hukum yang sah.

Kemudian, jika dikaji dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, isu OTT Kejagung yang diduga menyeret Pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta, Pimpinan DPRD dan Pejabat Setwan Purwakarta, walaupun masih berupa kabar samar dibeberapa media online, maka berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan menurunkan kepercayaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan terjadinya dugaan suap anggaran, yang merupakan jantung dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Purwakarta itu sendiri.

Jika terjadi ketertutupan informasi dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Kejagung dan Kejari Purwakarta, maka akan berisiko menimbulkan spekulasi liar. Karna, dalam negara hukum yang demokratis, transparansi terbatas (limited transparency) tetap diperlukan, minimal berupa klarifikasi bahwa benar atau tidaknya telah terjadi OTT ke 4 orang Pejabat Kabupaten Purwakarta tersebut. Kejelasan ini sangat penting guna mencegah disinformasi, fitnah, serta terjadinya potensi pelanggaran hukum.

Jikalau benar terjadi OTT dan terbukti adanya tindak pidana suap, maka hal tersebut akan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Namun jika tidak benar, maka penyebaran isu OTT Kejagung terhadap 4 orang Pejabat Kabupaten Purwakarta tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi melanggar hukum.

Oleh sebab itu, perlu kiranya publik bersikap kritis namun bisa menahan diri untuk sabar menunggu kejelasan informasi faktual. Sementara aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi. Karna, sedianya penegakan hukum yang kuat tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik melalui kejelasan dan akuntabilitas, baik dari Pihak Kejagung maupun Kejari Purwakarta. **