-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Hukum & Politik / Keadilan Tidak Hanya Dalam Teks UU Tetapi Bisa Ditemukan Dalam Hati Seorang Penyidik

Keadilan Tidak Hanya Dalam Teks UU Tetapi Bisa Ditemukan Dalam Hati Seorang Penyidik

Oleh : Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.,MH
(Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta)

Purwakarta, tamparan.net-Keadilan tidak hanya dalam teks UU, tetapi bisa di temukan dalam hati seorang penyidik. Berikut adalah beberapa alasan mengapa “hati” seorang penyidik seringkali menjadi tempat keadilan yang sesungguhnya ditemukan:

1. Diskresi Kepolisian.
Undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan diskresi—yaitu mengambil keputusan berdasarkan penilaian pribadi demi kepentingan umum atau rasa keadilan.

Contoh: Dalam kasus tindak pidana ringan yang melibatkan masyarakat kecil (seperti kasus pencurian roti karena kelaparan), penyidik bisa memilih jalur restorative justice daripada sekadar “robot” yang memenjarakan orang.

2. Memahami Konteks di Balik Teks
Teks Undang-Undang bersifat kaku dan umum, namun realita di lapangan sangat kompleks.

  • Penyidik yang menggunakan hati akan melihat mens rea (niat jahat) secara lebih mendalam.
  •  Mereka mampu membedakan antara penjahat kambuhan yang berbahaya dengan seseorang yang terdesak keadaan atau menjadi korban sistem.

3. Empati dan Integritas.
Hati nurani adalah benteng terakhir melawan godaan penyalahgunaan wewenang. Ketika teks UU memiliki celah, hati nurani yang menjaganya tetap lurus.

  • Integritas: Memastikan yang benar tetap benar, meski ada tekanan dari pihak luar.
  • Empati: Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, melampaui sekadar kewajiban administratif.

4. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini, Polri semakin mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk mencapai kedamaian.

Hal ini mustahil terwujud jika penyidik hanya terpaku pada teks UU tanpa memiliki kepekaan sosial dan keinginan untuk memulihkan keadaan masyarakat.

  • Hukum tanpa nurani adalah kekejaman, nurani tanpa hukum adalah anarki.”

Penyidik yang hebat adalah mereka yang mampu mendamaikan kepastian hukum (teks UU) dengan kemanfaatan dan keadilan (hati nurani).