-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / purwakarta / Meski Usaha Belum Maksimal, KDMP Simpang Tetap Laksanakan RAT Tahun Buku 2025

Meski Usaha Belum Maksimal, KDMP Simpang Tetap Laksanakan RAT Tahun Buku 2025

Purwakarta/tamparan.net
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Simpang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan koperasi, yang berlangsung di Aula Balai Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Senin (16/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pengurus dan anggota untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan rencana pengembangan usaha koperasi ke depan.

Dalam kegiatan RAT tersebut hadir Kepala Desa Simpang Asikin beserta jajaran perangkat desa, pengurus KDMP Simpang, Ketua BUMDes Simpang, Ny. Rani selaku Kasi Ekbang Kecamatan Wanayasa, Ibu Syifa selaku Pendamping/BA KDMP Kabupaten Purwakarta, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta para anggota KDMP Simpang.

Kepala Desa Simpang Asikin yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas KDMP Simpang dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan KDMP saat ini masih berada dalam tahap menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai arah dan pengembangan program koperasi tersebut.

Menurutnya, di Kabupaten Purwakarta sendiri KDMP yang sudah berjalan kegiatannya masih terbatas di beberapa desa saja.

“Untuk KDMP Simpang, kami dari Pemerintah Desa Simpang mendukung penuh keberadaan koperasi ini. Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam RAT ini menghasilkan kesepakatan bersama, khususnya terkait program kerja tahun 2026, baik di bidang simpan pinjam maupun usaha perdagangan, pertanian dan perikanan,” ujar Asikin.

Sementara itu, Ketua KDMP Simpang Jalaludin menjelaskan bahwa meskipun kegiatan usaha koperasi belum berjalan secara maksimal, pelaksanaan RAT tetap harus dilaksanakan karena merupakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 22 disebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sedangkan pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa rapat anggota tahunan wajib dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam setahun.

Jalaludin juga menyampaikan bahwa sejak berdiri dan memperoleh badan hukum, KDMP Simpang baru melakukan beberapa tahapan awal seperti perekrutan calon anggota koperasi serta mengikuti sejumlah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, KDMP merupakan program strategis nasional yang bersifat universal dan bukan hanya koperasi perseorangan atau kelompok. Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan serta regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Kami sebenarnya ingin segera bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, jasa, pertanian dan peternakan. Namun saat ini masih terkendala permodalan serta belum adanya lahan untuk pembangunan gedung KDMP Simpang,” jelasnya.

Ia menambahkan, di beberapa desa yang memiliki tanah bengkok atau lahan milik Perhutani, pembangunan gedung KDMP sudah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan PT Agrinas serta berkoordinasi dengan pihak TNI melalui Kodim atau Koramil.

Untuk rencana kerja tahun 2026, KDMP Simpang tetap berupaya membuka peluang usaha di bidang perdagangan dan jasa meskipun masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satu rencana yang sedang dijajaki adalah kerja sama dengan Bank BNI 46 serta Bulog.

“Semoga rencana kerja sama ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat Desa Simpang,” ujarnya.

Selain itu, pihak pengurus juga membuka peluang bagi perangkat desa yang ingin memanfaatkan layanan simpan pinjam. Namun dengan catatan terlebih dahulu harus menjadi anggota koperasi.

“Bagi perangkat desa yang ingin meminjam di KDMP Simpang silakan mendaftar menjadi anggota terlebih dahulu. Nantinya pengembalian pinjaman dapat dilakukan melalui potongan penghasilan tetap atau honor desa setiap bulannya,” tambah Jalaludin.

Di sela-sela diskusi RAT, Dudung selaku Ketua RW juga menyampaikan harapannya agar keberadaan KDMP Simpang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi warga yang belum memiliki pekerjaan tetap.

“Harapan kami, ke depan KDMP Simpang bisa menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sehingga warga yang belum memiliki pekerjaan bisa terbantu melalui berbagai program usaha yang dijalankan koperasi,” ujarnya.

Kegiatan Rapat Anggota Tahunan tersebut berlangsung dengan penuh musyawarah dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pengurus, anggota serta pemerintah desa dalam mengembangkan KDMP Simpang ke depan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *