-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Hukum & Politik / Negara Hukum di Persimpangan Kekuasaan di Indonesia

Negara Hukum di Persimpangan Kekuasaan di Indonesia

Oleh: Dr. H. Iwan Rasiwan, SH.,MH (Dosen Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta)

Purwakarta, tamparan.net-Negara hukum di persimpangan kekuasaan adalah kisah tentang tarik-ulur yang tak kunjung usai antara idealisme konstitusi dan realitas politik praktis di Indonesia.

Sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai Rechtstaat ( Negara Hukum), terus bergulat dengan tantangan besar, memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima, bukan sekadar pelayan bagi kepentingan penguasa atau alat kepentingan politik belaka.

Berikut adalah narasi mendalam mengenai dinamika tersebut:

1. Titik Temu Idealitas dan Realitas
Dalam konsep idealnya, hukum berfungsi sebagai pembatas kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan (tyranny). Namun, di persimpangan jalan, kita sering melihat hukum justru dikonstruksi untuk melegitimasi kebijakan ekonomi dan stabilitas politik.

A. Dinamika Legislasi: Munculnya berbagai regulasi yang bersifat “top-down” sering kali menciptakan ketegangan antara efisiensi pembangunan dengan perlindungan hak asasi manusia serta lingkungan.

B. Hukum sebagai Instrumen: Fenomena rule by law (menggunakan hukum untuk memerintah) terkadang lebih dominan dibandingkan rule of law (memerintah berdasarkan hukum yang adil).

2. Dialektika: Pertarungan Nilai dalam Sistem Hukum Dialektika hukum di Indonesia adalah proses mencari keseimbangan melalui pertentangan.

Ada tiga poros utama yang selalu berbenturan:

A. Kepastian vs Keadilan: Undang-undang menuntut kepastian (hitam di atas putih), namun masyarakat menuntut keadilan substantif yang sering kali tidak tertampung dalam teks hukum yang kaku.

B. Kepentingan Nasional vs. Hak Individu: Atas nama kemajuan nasional, hak-hak individu atau masyarakat adat sering kali berada di posisi yang rentan dalam dialektika pembangunan.

C. Independensi vs Intervensi: Lembaga yudisial terus diuji integritasnya. Dialektika ini terlihat jelas saat pengadilan harus memutus perkara yang melibatkan kepentingan elit politik besar.

3. Tantangan di Persimpangan Jalan Saat ini, Indonesia berada pada fase krusial di mana arah negara hukum ditentukan oleh beberapa faktor kunci:
A. Integritas Institusi: Seberapa kuat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung membentengi diri dari intervensi politik.

B. Partisipasi Publik: Di tengah ruang demokrasi yang dinamis, suara warga adalah penyeimbang agar hukum tidak hanya diproduksi di “ruang hampa” tanpa mendengar aspirasi akar rumput.

C. Budaya Hukum: Bukan hanya soal teks undang-undang, tapi soal mentalitas aparat penegak hukum dan kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap etika hukum.

Penutup:
Mencari Sintesis Baru
Negara hukum Indonesia tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural belaka.

Sintesis yang harus dicapai adalah Negara Hukum yang Demokratis, di mana kekuasaan tunduk pada hukum, dan hukum itu sendiri lahir dari kehendak rakyat yang jujur dan adil.

“Kekuasaan cenderung korup, dan hukum adalah satu-satunya tali kekang yang mampu menjaga agar kekuasaan tetap bermartabat.”
Tag: