PURWAKARTA, tamparan.net-Dari total 192 desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Desa (Pemdes) Cilangkap Kecamatan Babakancikao menjadi salah satu desa yang mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Kepala Desa Cilangkap, Juliana, Rabu (7/1/2026) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dan merealisasikan amanat Bupati Purwakarta, Om Zein terkait keterbukaan informasi pengelolaan anggaran pemerintah daerah dan desa.
“Kami siap melaksanakan dan mewujudkan apa yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta terkait penyebarluasan informasi APBD dan APBDes Tahun 2026,” ujar Juliana.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah dan penggunaan anggaran desa.
Juliana menjelaskan, Dana Desa (DD) Cilangkap Tahun 2026 tercatat sebesar Rp373.456.000. Dana tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas, di antaranya:
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Program Desa Adaptif
- Ketahanan Pangan
- Pencegahan dan penanganan stunting
- Pengembangan Desa Digital
- Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen
“Seluruh program tersebut akan kami laksanakan sesuai ketentuan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan implementasi Surat Edaran Bupati tersebut, Pemdes Cilangkap berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa semakin meningkat serta mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
(Mus)






