Purwakarta, tamparan.net-Keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa di Kabupaten Purwakarta hingga akhir tahun 2025 bukan sekedar persoalan teknis administratif, melainkan mencerminkan problem serius dalam tata kelola keuangan dan perencanaan anggaran daerah.
Secara hukum, Siltap merupakan hak normatif perangkat desa yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait penghasilan tetap aparatur desa. Hak tersebut bersifat rutin, tetap, dan dapat diprediksi, sehingga seharusnya tidak ada alasan pembenaran atas keterlambatan yang berulang setiap tahun.
Fakta bahwa:
Siltap Bulan Desember 2025 ini belum dibayarkan tepat waktu, lalu pencairan awal tahun anggaran biasanya sering tertunda hingga dua atau tiga bulan, dan pola ini terjadi hampir setiap tahun, sehingga menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan, penganggaran, dan manajemen kas daerah.
Keterlambatan yang bersifat berulang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai insiden, melainkan kelalaian struktural.
Dalam perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas keterlambatan Siltap jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya melindungi hak aparatur negara di tingkat paling bawah.
Lebih jauh, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan maladministrasi, sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni penundaan berlarut dalam pelayanan publik yang merugikan masyarakat, dalam hal ini perangkat desa sebagai penerima hak keuangan negara.
Jika alasan keterlambatan selalu dikaitkan dengan persoalan SPJ, penyesuaian APBD, atau cash flow daerah, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa persoalan yang sama terus terulang setiap tahun tanpa solusi permanen? Bukankah anggaran Siltap merupakan belanja wajib yang semestinya diprioritaskan sejak awal tahun anggaran?
Kondisi ini pada akhirnya tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa, tetapi juga berimplikasi pada kualitas pelayanan publik di desa, karena aparatur desa dipaksa bekerja tanpa kepastian hak ekonomi yang layak.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta khususnya Pihak DPMD dan BKAD wajib:
- Menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.
- Menjamin kepastian waktu pencairan Siltap sebagai belanja wajib daerah
- Melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistemik agar keterlambatan tidak menjadi tradisi tahunan.
Negara tidak boleh abai terhadap hak aparaturnya sendiri. Jika hak dasar perangkat desa saja tidak mampu dikelola secara tertib dan tepat waktu, maka wajar publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Jalaludin (Pimred tamparan.net)






