Subang / tamparan.net
Para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta menggelar Seminar Hukum dengan tema “Kesadaran Hukum Sebagai Pilar Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Masyarakat Desa”, bertempat di Aula Balai Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (10/2/2024).

Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Wantilan Komarudin, S.Pd., M.AP beserta jajaran perangkat desa, Pengurus Peradi Purwakarta Abdul Rohman, S.H, para dosen Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta sekaligus narasumber, yakni Dr. Taufik Malano Sutan, S.H., M.H, Ilman Napiah, S.Sy., M.H, Lisda Apriani Sobirin, S.H., M.H, Muhamad Iqbal AF, S.Pd., S.H., M.H, para mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta, serta masyarakat Desa Wantilan.
Dalam sambutannya, Kades Wantilan Komarudin, S.Pd., M.AP mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa sebagai fondasi penting dalam implementasi peraturan perundang-undangan di tingkat akar rumput. Edukasi hukum dinilai sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus mampu mengakses keadilan secara benar dan beradab.”
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta sekaligus Narasumber Seminar Hukum Lisda Apriani Sobirin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kegiatan seminar hukum ini merupakan bentuk kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwakarta yang dilaksanakan di Desa Wantilan.
Menurut Lisda AS, kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan hukum masyarakat, khususnya terkait akses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh negara melalui pengadilan. Ia menegaskan bahwa baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.
“Posbakum di Pengadilan Agama membantu masyarakat dalam pembuatan gugatan atau permohonan perkara keperdataan tertentu, seperti perkara keluarga dan keagamaan. Begitu pula Posbakum di Pengadilan Negeri yang menyediakan layanan pembuatan gugatan atau permohonan dalam perkara perdata,” jelasnya.
Selain itu, untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, apabila terdakwa tidak didampingi oleh advokat, maka negara menyediakan advokat atau penasihat hukum secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk jaminan hak atas bantuan hukum bagi setiap warga negara.
Melalui seminar ini, diharapkan terbangun budaya sadar hukum di masyarakat desa, sehingga hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan semata, tetapi sebagai instrumen keadilan, perlindungan hak, dan ketertiban sosial yang harus dipahami dan dijalankan bersama.
(Red)








