-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Kilas Desa / Transparansi Dana Desa 2026, Pemdes Cikopo Ikuti SE Bupati Purwakarta

Transparansi Dana Desa 2026, Pemdes Cikopo Ikuti SE Bupati Purwakarta

PURWAKARTA, tamparan.net-Guna mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah, SM, kamis (8/1/2026) menegaskan, bahwa keterbukaan informasi anggaran merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.

“Sebagai pemerintah desa, kami wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka agar masyarakat mengetahui dan memahami penggunaan anggaran desa Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyebarluasan informasi APBDes dilakukan melalui papan informasi desa dan media publik lainnya, sehingga dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat,” ujar H. Maya.

Menurutnya, transparansi anggaran tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa.

“Dengan keterbukaan ini, kami berharap masyarakat dapat ikut mengawal dan mendukung pelaksanaan program pembangunan di Desa Cikopo agar tepat sasaran dan akuntabel,” pungkas H. Maya mengakhiri perbincangan.

(Mus)