-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / peristiwa dan kasus / Dugaan Distribusi FABA ke Pangkalan Pasir Disorot, Legalitas dan Dampaknya Dipertanyakan

Dugaan Distribusi FABA ke Pangkalan Pasir Disorot, Legalitas dan Dampaknya Dipertanyakan

PURWAKARTA – tamparan.net || Temuan awak media di Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta mengungkap dugaan penggunaan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam aktivitas produksi bahan bangunan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan rantai distribusi material yang berasal dari kawasan industri di wilayah Cimahi.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media menemukan tumpukan material berwarna hitam pekat yang diduga merupakan FABA, yakni residu hasil pembakaran batubara dari boiler industri. Material tersebut terlihat dicampur dengan pasir dan tanah sebelum digunakan sebagai bahan baku pembuatan batako.

Penelusuran lebih lanjut menemukan dokumen manifest pengangkutan material yang diduga berkaitan dengan distribusi FABA dari kawasan industri di Cimahi menuju sejumlah pangkalan pasir. Dalam dokumen tersebut tercantum pengiriman material yang diduga berasal dari aktivitas industri dan kemudian didistribusikan kembali untuk keperluan material bangunan.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pengelola pangkalan pasir mengakui menerima material tersebut.

“Iya, kita terima. Per mobil Rp3.000.000, narima di tempat,” ujarnya kepada awak media.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum, legalitas pemanfaatan, serta kelengkapan dokumen pengelolaan material yang diduga FABA tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan FABA diperbolehkan sepanjang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Material tersebut harus melalui pengujian karakteristik, memenuhi standar lingkungan hidup, serta memiliki dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.

Namun apabila material yang dimanfaatkan belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan keamanan penggunaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain aspek legalitas, penggunaan material yang diduga FABA dalam campuran bahan bangunan juga memunculkan perhatian terkait kualitas konstruksi dan dampak lingkungan. Beberapa pihak menilai penggunaan material tanpa pengujian dan pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan terhadap mutu bangunan maupun keamanan lingkungan dalam jangka panjang.

Atas temuan tersebut, awak media meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengambilan sampel, pengujian laboratorium independen, dan penelusuran dokumen perizinan guna memastikan status material yang digunakan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan bahan bangunan yang beredar, kualitas konstruksi yang digunakan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen dan hasil penelusuran lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.