-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / peristiwa dan kasus / Oknum Pemberangkat PMI Ilegal Asal Purwakarta ke Qatar Terancam Hukuman Berat

Oknum Pemberangkat PMI Ilegal Asal Purwakarta ke Qatar Terancam Hukuman Berat

Purwakarta/tamparan.net

Dugaan pemberangkatan Asti Agustini (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Plered, Purwakarta, ke Qatar secara nonprosedural mendapat perhatian sejumlah pihak. Oknum yang diduga merekrut atau memberangkatkan korban secara ilegal dapat dijerat pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Dani Abdurahman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya. Sementara Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Penggiat PMI Jawa Barat, Paryanto Uslan, mengungkapkan KBRI Doha telah mengetahui keberadaan Asti dan siap memberikan perlindungan. Namun, proses evakuasi harus mengikuti ketentuan hukum Qatar sehingga tidak dapat dilakukan secara langsung.

Paryanto mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi dan menyulitkan saat menghadapi masalah di negara penempatan.


Menurutnya, pelaku pemberangkatan PMI secara ilegal dapat dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


(Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *