-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / purwakarta / Kasi Trantib (MP) Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Sinergi Pegawai

Kasi Trantib (MP) Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Sinergi Pegawai

Purwakarta/tamparan.net 

Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf di lingkungan Kecamatan Darangdan menggelar Apel Senin Pagi, Senin (13/7/2026).

Sesuai arahan Camat Darangdan, Mimid Munajat, S.H., K.P., apel dipimpin oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) selaku Manajer Pemerintahan (MP), Hendra Armadhan, S.STP. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Darangdan dan diikuti oleh seluruh pegawai, pejabat struktural, staf, serta perwakilan perangkat desa dari 15 desa se-Kecamatan Darangdan.


Dalam amanatnya, Hendra Armadhan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta apel. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan, koordinasi, dan sinergi antarpersonel menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Apel pagi bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, koordinasi, serta membangun semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengucapkan syukur atas suksesnya rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-195 dan Kabupaten Purwakarta ke-58, mulai dari kegiatan Mitembeyan, doa bersama, hingga tradisi Muru Indung Cai yang berlangsung dengan lancar.

Selain itu, Hendra mengajak seluruh jajaran Kecamatan Darangdan untuk mempersiapkan berbagai agenda dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar dapat berjalan meriah, tertib, dan melibatkan partisipasi masyarakat.


Apel Senin Pagi diharapkan menjadi sarana memperkuat disiplin, meningkatkan semangat kerja, serta memperkokoh sinergi seluruh aparatur dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kecamatan Darangdan.

Reporter: Bah Endang

Sumber: Alex DR

Editor: Andhi Jalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *