Purwakarta/tamparan.net
Kejujuran, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap peraturan menjadi modal utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan dan Pembinaan Perangkat Desa yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta di Aula Yudhistira, Kompleks Setda Purwakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa integritas tidak cukup hanya menjadi slogan, melainkan harus tercermin dalam setiap keputusan, tanda tangan, transaksi, hingga kebijakan yang diambil oleh aparatur pemerintahan.
“Saya berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang terbuka. Jangan hanya datang untuk memenuhi undangan, tetapi manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa, administrasi pemerintahan, serta tindak lanjut hasil pengawasan,” ujarnya.
Sri Jaya Midan menekankan bahwa pencegahan penyimpangan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dan aparat penegak hukum agar setiap aparatur desa memahami batas kewenangan serta mampu menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan.
Menurutnya, desa merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, keberhasilan pembangunan Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada kualitas tata kelola di setiap desa.
“Saat ini desa mengelola anggaran yang merupakan bentuk kepercayaan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan pada jalur yang benar. Melalui pengawasan yang berkualitas, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, kelemahan dapat diperbaiki, dan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Ia berharap seluruh kepala desa memandang Inspektorat sebagai mitra strategis dalam memberikan pembinaan, konsultasi, dan pengawasan, bukan sebagai lembaga yang hanya hadir ketika terjadi permasalahan.
Selain itu, Sekda menilai sinergi antara Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Muhamat Fahrorozi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta memperkuat upaya pencegahan penyimpangan melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan taat hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Laela)






