-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / peristiwa dan kasus / Buruh Purwakarta Desak RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Pekerja

Buruh Purwakarta Desak RUU Ketenagakerjaan Berpihak pada Pekerja

Purwakarta/tamparan.net

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Purwakarta mendatangi Pemerintah Daerah dan DPRD Purwakarta, Kamis (10/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada 31 Oktober 2026.

Koordinator Aksi, Cahya, menegaskan buruh membutuhkan kepastian hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja.

“Kami buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Cahya.

Menurutnya, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, mulai dari outsourcing, PKWT, pemagangan, upah, jaminan sosial, PHK, hingga perlindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol).

“Kami masih melihat kekhawatiran eksploitasi melalui sistem pemagangan. Pekerja platform digital juga harus mendapat perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Buruh juga mendorong penguatan kebebasan berserikat, perlindungan buruh perempuan, penyandang disabilitas dan pekerja rentan, peningkatan kompetensi melalui upskilling dan reskilling, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, mereka meminta sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja serta memastikan hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan dukungannya. Pemkab Purwakarta selanjutnya menyampaikan aspirasi buruh melalui surat resmi kepada Ketua DPR RI melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta.

Pemkab berharap aspirasi pekerja Purwakarta menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Cahya menegaskan, apabila substansi RUU Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kepentingan pekerja, buruh siap kembali turun ke jalan secara bergelombang dan berkelanjutan.

Bagi buruh, investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap penting, namun harus berjalan beriringan dengan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

(Laela)