PURWAKARTA/tamparan.net
Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, resmi mengumumkan persyaratan, jadwal pendaftaran, serta tahapan pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD untuk periode mendatang.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan panitia, pendaftaran calon anggota BPD dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 7–15 Oktober 2026, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada 16–21 Oktober 2026.
Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia PIL-BPD, Kantor Desa Simpang, Jalan Raya Wanayasa–Bojong, RT 004/RW 002.
Dalam pengumuman tersebut, kuota keanggotaan BPD mencakup keterwakilan perempuan sebanyak satu orang serta keterwakilan wilayah yang terdiri atas Dusun 1 sebanyak dua orang, Dusun 2 satu orang, dan Dusun 3 satu orang.
Dengan komposisi tersebut, terdapat lima posisi keterwakilan yang dicantumkan dalam pengumuman panitia, yakni satu keterwakilan perempuan dan empat keterwakilan wilayah. Penetapan akhir keanggotaan tetap perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Di antaranya, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Calon juga harus berdomisili di wilayah pemilihan, memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta menyertakan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Selain itu, calon harus memenuhi ketentuan terkait status sebagai perangkat pemerintah desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, pengurus partai politik, serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Panitia juga mencantumkan persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan bebas narkoba.
Formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan disediakan oleh panitia pemilihan.
Tahapan pelaksanaan pemilihan yang tercantum dalam pengumuman meliputi:
- 17 November 2026: Pemilihan untuk keterwakilan perempuan.
- 18–20 November 2026: Pemilihan untuk keterwakilan wilayah.
Masyarakat yang berminat mengikuti kontestasi tersebut diimbau memperhatikan jadwal pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pemilihan anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses pemilihan diharapkan berlangsung secara demokratis, transparan, tertib, dan mengedepankan keterwakilan masyarakat.
Masyarakat Desa Simpang diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi desa, baik sebagai calon anggota maupun sebagai pemilih sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui kontak yang tercantum dalam pengumuman resmi Pemilihan BPD Desa Simpang.
(Red)






