Purwakarta/tamparan.net
Fenomena menyanggah pemberitaan melalui media online lain, alih-alih tidak ke media yang pertama kali mempublikasikan, patut dipertanyakan. Itulah beberapa saat pernah terjadi media online di purwakarta.

Praktik ini bukan hanya keliru secara etika jurnalistik, tetapi juga mengabaikan mekanisme yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers sudah memberikan ruang yang jelas dan adil melalui hak jawab dan hak koreksi. Artinya, siapa pun yang merasa dirugikan wajib menempuh jalur tersebut kepada media yang bersangkutan, bukan justru “lari” ke media lain untuk membangun opini tandingan.
Langkah menyanggah di media berbeda justru berpotensi menimbulkan bias, bahkan terkesan sarat kepentingan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, cara ini malah memperkeruh suasana dan membuka ruang spekulasi publik yang semakin liar.
Lebih dari itu, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar pers yang menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Jika setiap pihak memilih jalannya sendiri tanpa mengikuti koridor hukum yang ada, maka yang terjadi bukan lagi klarifikasi, melainkan “perang opini” yang tak berujung.
Sudah saatnya semua pihak kembali pada aturan main. Gunakan hak jawab, tempuh hak koreksi, dan hormati mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan: ini soal meluruskan fakta, atau sekadar menggiring opini?
Untuk itu, bagi insan pers di purwakarta khususnya, mari jalankan profesi sesuai tupoksi dan berlandaskan kepada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Demikian dikatakan Ketua DPP Forkowap H. Jenal Aripin, jum’at (17/4/2026).
(Red)






