Purwakarta/tamparan net
Perangkat Desa di Kabupaten Purwakarta akhirnya bisa bernapas lega setelah Penghasilan Tetap (Siltap) yang sempat tertunda sejak November 2025, akhirnya dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pada akhir Januari 2026.
Beberapa Perangkat Desa di Purwakarta mengungkapkan rasa syukur mereka atas pencairan Siltap tersebut. Hal itu disampaikan pada Senin (2/1/2026).
“Alhamdulillah, Siltap bulan Desember 2025 sudah dicairkan oleh pihak Pemkab Purwakarta,” ujar salah seorang Perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Purwakarta, Om Zein, atas pencairan tersebut.
“Terima kasih Pak Bupati Purwakarta Om Zein yang telah membayarkan Siltap. Kami sangat senang dan berharap ke depan Siltap bisa berjalan lancar, sesuai bulan dan tanggal pencairannya,” ungkapnya.
Selain itu, para Perangkat Desa juga berharap agar Pemkab Purwakarta dapat segera mencairkan Siltap untuk bulan Januari dan Februari 2026 tanpa keterlambatan.
“Kami berharap Siltap bulan Januari 2026 dan Februari 2026 juga segera dicairkan, agar tidak kembali terjadi keterlambatan seperti sebelumnya,” tambahnya.
Pencairan Siltap ini disambut positif oleh para Perangkat Desa karena sangat membantu kebutuhan ekonomi keluarga serta menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
(Red)






