Purwakarta/tamparan.net
Mantan Bupati Purwakarta, ARM, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Senin (25/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan kedatangan ARM ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, masih sebagai saksi. Selanjutnya nanti pihak penyidiknya akan membuat press release untuk disampaikan ke media,” ujar Ratno kepada awak media melalui saluran WhatsApp sekitar pukul 17.42 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.16 WIB, ARM yang akrab disapa Ambu terlihat keluar dari kantor Kejari Purwakarta dan langsung menaiki kendaraan yang telah menunggunya di halaman kantor kejaksaan.
Namun, ARM tidak memberikan keterangan kepada awak media. Pintu dan kaca kendaraan yang ditumpanginya segera ditutup sebelum mobil melaju meninggalkan lokasi.
Dalam perkara tersebut, Kejari Purwakarta sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Innova Zenix Hybrid yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi.
Selain itu, sejumlah pegawai pemerintah daerah juga diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka masih berstatus sebagai saksi, termasuk beberapa pihak yang sebelumnya pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun legislatif daerah.
Pihak Kejari Purwakarta menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan secara resmi melalui press release penyidik.
(Laela)






