Purwakarta/tamparan.net
Purwakarta-Praktik mempertontonkan tersangka di depan publik terutama dengan atribut tahanan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) penyidik. Dalam KUHAP 2025, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan di luar batas-batas yang ditentukan oleh prinsip penghormatan martabat manusia dapat dianggap sebagai prosedur yang cacat secara hukum.
Kehadiran tersangka dalam press release oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan isu krusial yang berada di titik temu antara transparansi publik, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Secara teoretis dan praktis, praktik tersebut sering kali dipandang sebagai potensi pelanggaran terhadap beberapa prinsip fundamental hukum dan HAM.
APH memang berkewajiban memberikan informasi publik, namun UU No. 20 Tahun 2025 memberikan batasan ketat bahwa transparansi tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional tersangka. Menghadirkan tersangka secara fisik dalam press release tanpa adanya kebutuhan pembuktian yang mendesak adalah bentuk eksploitasi visual yang tidak lagi mendapat legitimasi dalam semangat baru KUHAP.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:
1. Prinsip Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah)
Ini adalah fondasi utama yang seringkali tercederai. Asas praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Vide Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa,
“setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa :
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
“Pelanggaran “Menampilkan tersangka di depan publik dengan atribut tahanan atau dalam posisi yang merendahkan martabat menciptakan “stigma sosial” (trial by press). Masyarakat cenderung menghakimi secara moral sebelum proses peradilan dimulai.
KUHAP 2025 tidak hanya memandang asas praduga tak bersalah sebagai prinsip abstrak, tetapi sebagai kewajiban prosedural yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik.
2. Hak atas Martabat dan Privasi Setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak dasar untuk tidak direndahkan martabat kemanusiaannya.
“ Pelanggaran” Penggunaan baju tahanan, pemborgolan yang dipertontonkan secara sengaja, dan pengambilan gambar/video untuk konsumsi media massa dapat dianggap sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (inhuman or degrading treatment), yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai konvensi internasional (seperti ICCPR).
3. Hak atas Fair Trial (Peradilan yang Jujur.
“Dampak”Paparan publik yang berlebihan sebelum persidangan dapat memengaruhi objektivitas hakim, saksi, dan opini publik. Hal ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis yang mengganggu proses peradilan yang seharusnya berlangsung netral dan objektif.
4. Perspektif Keadilan Restoratif dan Paradigma Baru
Dengan berlakunya paradigma hukum pidana baru di Indonesia yang lebih mengedepankan *Keadilan Restoratif* (Restorative Justice), pola komunikasi APH pun dituntut untuk berubah.
“Pergeseran” Fokus penegakan hukum saat ini mulai bergeser dari retributif (pembalasan) ke restoratif. Menampilkan tersangka secara publik sering kali dianggap kontraproduktif dengan semangat rehabilitasi dan pemulihan martabat kemanusiaan yang menjadi roh dari hukum pidana modern.
Dalam praktiknya, APH sering berargumen bahwa press release diperlukan untuk:
1. Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja kepolisian/kejaksaan.
2. Efek Jera:Memberikan pesan pencegahan kepada masyarakat luas.
Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kerangka hukum yang baru, APH kini dituntut untuk lebih profesional dan proseural tanpa harus melanggar hak privasi.
Solusi Prosedural: fokus press release seharusnya dialihkan pada:
1.Narasi Fakta: Penjelasan mengenai temuan bukti, modus operandi, dan pasal yang disangkakan.
2.Transparansi Institusional: Menjelaskan progres penyidikan tanpa harus menjadikan tersangka sebagai “tontonan”.
3.Etika Penyidikan: Menjaga presumption of innocence sebagai standar operasional prosedur (SOP) mutlak bagi setiap penyidik.
Dr. H. Iwan Rasiwan,SH.,MH : Dosen Hukum Univeritas Kartamulia Purwakarta






