-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / Ragam Daerah / Bendahara Desa Cibingbin Tegaskan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan 2025 Telah Sesuai Aturan

Bendahara Desa Cibingbin Tegaskan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan 2025 Telah Sesuai Aturan

PURWAKARTA – tamparan.net || Menyusul adanya pemberitaan yang menyoroti pengelolaan anggaran program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Bendahara Desa Cibingbin memberikan klarifikasi bahwa penyaluran anggaran telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bendahara Desa Cibingbin menjelaskan bahwa anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa telah disalurkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui mekanisme resmi, yakni transfer dari rekening kas desa ke rekening BUMDes.

“Seluruh anggaran ketahanan pangan telah kami salurkan sesuai prosedur. Dana tersebut ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes untuk dikelola sesuai program yang telah ditetapkan,” jelas Bendahara Desa Cibingbin.

Menurut Bendahara Desa, proses penyaluran dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.

Mekanisme penyaluran dua tahap penyaluran. Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada penyimpangan dalam mekanisme penyaluran anggaran ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Desa melalui Bendahara Desa juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana oleh BUMDes merupakan bagian dari pelaksanaan program ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan Dana Desa. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Adipati Bendahara Desa Cibingbin berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta mengedepankan klarifikasi terhadap pihak terkait sebelum menarik kesimpulan.

Pemerintah desa juga tetap terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Bendahara Desa Cibingbin menegaskan bahwa dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan kepada BUMDes melalui rekening resmi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *