Purwakarta/tamparan.net
Masih banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Purwakarta, belum melaporkan kebutuhan lowongan kerja kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut disampaikan Dani Abdurahman, SH, MH, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, kepada sejumlah awak media di teras ruangan salah satu kepala bidang dan jajaran di area tempat kerjanya, Senin (27/4/2026)

Menurutnya, dari sekitar 680 perusahaan industri maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Purwakarta, diduga, diantaranya belum mengindahkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/222/Disnakertrans/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kabupaten Purwakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans sebagai upaya menciptakan sistem rekrutmen yang terbuka, tertib dan mudah diakses masyarakat,” jelas Dani.
Ditegaskan kepala Disnakertrans tersebut, selain kewajiban pelaporan lowongan kerja, perusahaan juga diarahkan untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal Purwakarta yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
“Pelaksanaannya, masih ditemukan perusahaan yang melakukan perekrutan tanpa koordinasi dan tanpa menyampaikan informasi lowongan kepada instansi terkait,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat kesempatan masyarakat lokal dalam memperoleh pekerjaan,” kata Dani.
” Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta mendorong seluruh perusahaan agar mematuhi kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah daerah,” ucapnya.
Diterangkannya, kepatuhan perusahaan terhadap aturan rekrutmen bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk dukungan nyata dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
“Seluruh pelaku usaha dapat menjalin sinergi dengan pemerintah daerah demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil dan berpihak kepada masyarakat lokal, sesuai harapan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” Jelasnya.
Diketahui, masyarakat akan sangat terbantu dengan peran Dinas Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan pembangunan tenaga kerja.
Data yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek, seperti jumlah tenaga kerja yang tersedia, tingkat pengangguran, sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja, tren pekerjaan yang berkembang, serta informasi mengenai pekerja migran yang bekerja di luar negeri.
Penyediaan data ini memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang relevan dan efektif, serta untuk menyesuaikan pelatihan dan program penempatan dengan kebutuhan pasar kerja yang sebenarnya.
Faktanya tidak semudah membalik telapak tangan, banyak permasalahan yang perlu pengawasan dan sangsi jika kedapatan ada oknum yang bertindak tidak semestinya, jika pelaku pelanggaran tidak diberi sangsi atau tidak ditindak tegas, kemudian berbagai pelanggaran akan semakin marak dan perlu penanganan yang lebih serius, serta lebih keras guna mencari solusinya yang lebih tepat.
(Laela)






