Purwakarta/tamparan.net
Di negeri ini, ironi sering dipertontonkan secara terang-terangan. Banyak orang memahami hukum dan agama, tetapi gagal menjalankan nilai moral yang terkandung di dalamnya. Pasal dihafal, ayat dikutip, hadis disampaikan, namun perilaku justru bertolak belakang dengan apa yang diajarkan.
Dalam dunia hukum misalnya, tidak sedikit aparat, pejabat, bahkan hakim yang memahami aturan secara mendalam, tetapi praktik penegakannya justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Hukum sering terlihat keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah di hadapan kekuasaan dan kepentingan. Ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, terkadang berubah menjadi panggung formalitas hukum tanpa nurani.
Padahal hakim bukan sekadar corong undang-undang. Hakim adalah wajah keadilan negara. Ketika putusan dipengaruhi kepentingan, tekanan politik, uang, atau relasi kekuasaan, maka hukum kehilangan marwahnya. Yang tersisa hanyalah legalitas tanpa keadilan.
Kondisi serupa juga terlihat dalam kehidupan keagamaan. Sebagian tokoh agama tampil fasih berbicara tentang surga, akhlak, dan kebenaran, tetapi mimbar dakwah justru dipakai untuk menyebarkan kebencian, provokasi, permusuhan, bahkan menggiring umat pada fanatisme sempit. Agama yang seharusnya menjadi cahaya perdamaian, terkadang diperalat menjadi alat memecah belah masyarakat.
Lebih berbahaya lagi ketika agama dijadikan tameng untuk menyerang pihak lain, sementara perilaku pribadi jauh dari nilai keteladanan. Ayat suci digunakan untuk menghakimi orang lain, tetapi lupa mengoreksi diri sendiri. Ceramah dipenuhi amarah, bukan hikmah. Dakwah dipenuhi kepentingan, bukan keikhlasan.
Fenomena ini membuktikan bahwa krisis terbesar bangsa sebenarnya bukan krisis hukum ataupun krisis agama, melainkan krisis moral manusia yang menjalankannya. Sebab sebaik apa pun sistem hukum dibuat, tetap dapat diselewengkan oleh manusia yang rakus kekuasaan. Sebesar apa pun pengetahuan agama dimiliki, tetap dapat berubah menjadi alat provokasi ketika akhlak ditinggalkan.
Ilmu hukum tanpa integritas melahirkan ketidakadilan. Ilmu agama tanpa akhlak melahirkan kemunafikan sosial. Keduanya sama-sama berbahaya karena menggunakan kebenaran sebagai topeng kepentingan.
Masyarakat hari ini tidak hanya membutuhkan orang pintar berbicara tentang hukum dan agama. Masyarakat membutuhkan keteladanan. Sebab rakyat sudah terlalu sering mendengar ceramah tentang kejujuran dari mereka yang gemar berdusta, serta mendengar pidato tentang keadilan dari mereka yang justru melukai keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, kehancuran suatu bangsa bukan terjadi karena rakyatnya tidak mengenal hukum atau agama, tetapi karena banyak orang yang mengetahui kebenaran namun sengaja mengkhianatinya demi kepentingan pribadi, jabatan, dan kekuasaan.
Penulis : Jalaludin Mahasiswa Ilmu Hukum universitas Kartamulia Purwakarta






