-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

Beranda / purwakarta / Korwil BGN Purwakarta Tegaskan Pengawasan SPPG dan Dorong Transparansi Program MBG

Korwil BGN Purwakarta Tegaskan Pengawasan SPPG dan Dorong Transparansi Program MBG

LPurwakarta/tamparan.net

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Purwakarta, Gilang, menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik gratifikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Gilang saat memberikan keterangan melalui wawancara eksklusif via WhatsApp, menindaklanjuti pernyataan Kepala Sudaryono yang menegaskan bahwa kepala dapur yang menerima atau meminta fee maupun imbalan dari mitra atau yayasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi karena berstatus sebagai abdi negara.


Menjawab pertanyaan mengenai langkah konkret yang dilakukan di Kabupaten Purwakarta, Gilang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Telah dilakukannya monitoring ke setiap kecamatan dan telah dilakukannya penekanan kepada Kepala SPPG bahwasannya terdapat konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran seperti yang dimaksud,” ujarnya.


Terkait mekanisme pelaporan apabila terdapat mitra atau yayasan yang merasa dirugikan atau dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala SPPG, Gilang mengimbau agar laporan disampaikan melalui jalur yang telah disediakan. “Bisa melaporkan ke korcam, web pengaduan masyarakat,” katanya.

Selain menekankan aspek pengawasan, Gilang juga mengajak seluruh Kepala SPPG, mitra yayasan, dan penyedia untuk menjadikan Program MBG sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kepada para Kepala SPPG, mitra yayasan saya harapkan jadikan partisipasi kita dalam MBG ini adalah ladang amal bagi kita. Anggap pemberian MBG seperti kita memberi makan anak kita sendiri, dengan demikian kita akan selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan,” ungkapnya.


Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kandungan gizi serta besaran anggaran yang digunakan dalam setiap porsi makanan.

“Oleh karena itu saya mengingatkan untuk setiap KSPPG di lapangan agar memanfaatkan media sosial dalam upaya memberikan transparansi baik menu, kadar gizi, maupun anggaran yang digunakan dalam setiap menu agar masyarakat mengetahui,” tambahnya.


Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Purwakarta terus diperkuat. Di sisi lain, transparansi informasi kepada publik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan program strategis nasional tersebut berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)