PURWAKARTA/tamparan.net
Pengajian Tasyakur Walimatunnikah Moch Angga Bustomi dan Marcela Syahputri sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar di kediaman Bapak Azfan Bustomi, Kampung Pesantren RT 07 RW 03, Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jumat (21/8/2026).

Dalam tausyiahnya, Ustadz Muhammad Khoerudin menyampaikan sejumlah adab yang perlu diperhatikan oleh umat Islam ketika menghadiri undangan walimatul urus atau resepsi pernikahan.
Menurutnya, memenuhi undangan walimatul urus pada dasarnya merupakan kewajiban bagi orang yang mendapatkan undangan, selama memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak meremehkan undangan yang telah disampaikan oleh sohibul hajat.
“Memenuhi undangan walimatul urus itu wajib ketika telah memenuhi syarat-syaratnya. Sebaliknya, meninggalkan undangan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” tutur Ustadz Muhammad Khoerudin dalam tausyiahnya.
Ia juga mengingatkan persoalan puasa sunah bagi tamu yang menghadiri walimah. Menurutnya, ketika seseorang sedang menjalankan puasa sunah kemudian menghadiri undangan dan berada dalam suasana walimah, hendaknya mempertimbangkan kepentingan sohibul hajat, terlebih apabila tuan rumah mengharapkan tamu untuk menikmati hidangan yang telah disediakan.
“Dalam perkara puasa sunah, jangan sampai ibadah sunah justru membuat kita mengabaikan penghormatan kepada sohibul hajat. Karena itu, apabila ada kondisi yang mengharuskan, puasa sunah dapat dibatalkan dan tamu mengutamakan makan hidangan yang telah disediakan,” jelasnya.
Selain itu, Ustadz Muhammad Khoerudin menekankan bahwa hak mempersilakan tamu untuk menikmati hidangan berada pada sohibul hajat. Tamu undangan yang satu tidak sepatutnya memerintahkan atau menyuruh tamu lainnya untuk mengambil dan memakan hidangan tanpa adanya persetujuan atau izin dari pemangku hajat.
“Jangan kita yang mengatur tamu lain untuk makan. Yang mempunyai hak mempersilakan adalah pemilik rumah atau sohibul hajat. Kita menghormati hak dan adab dalam jamuan tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tamu tidak mengambil makanan sebelum dipersilakan oleh tuan rumah. Hidangan yang telah disiapkan merupakan bentuk penghormatan dan jamuan dari pemangku hajat sehingga sudah semestinya tamu menunggu sampai dipersilakan.
Hal lain yang turut disampaikan berkaitan dengan sisa makanan, termasuk daging atau tulang bekas makanan tamu. Menurutnya, jangan langsung memberikan sisa makanan tersebut kepada hewan seperti kucing atau anjing apabila makanan itu masih berkaitan dengan hak pemilik rumah atau pemangku hajat.
“Kalau ada sisa makanan atau tulang, jangan sembarangan diberikan kepada hewan. Sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah atau sohibul hajat, sehingga tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita,” ujarnya.
Tausyiah tersebut menjadi pengingat bahwa menghadiri walimatul urus bukan sekadar memenuhi undangan dan menikmati hidangan, tetapi juga merupakan kesempatan untuk menjaga adab, menghormati tuan rumah, serta mempererat silaturahmi.
Kegiatan pengajian tasyakur walimatunnikah tersebut diisi dengan rangkaian tawassul, Maulid Berjanji dan tausyiah bersama Ustadz Muhammad Khoerudin. Acara berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai.
Melalui kegiatan tersebut, keluarga besar sohibul hajat berharap pernikahan Moch Angga Bustomi dan Marcela Syahputri senantiasa mendapatkan keberkahan, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mendapatkan syafaat dan keberkahan dari Nabi Muhammad SAW.
(Red)






